Rabu, 12 Februari 2014

RUQYAH SYAR’IYYAH

   RUQYAH SYAR’IYYAH, dalam prakteknya adalah upaya untuk mengusir jin dan segala macam gangguannya dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem. Bagi jin yang mengganggu dan jahat, bacaan Al-Quran ?terutama pada ayat tertentu- yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalih dan bersih imannya, akan sangat ditakuti. Mereka akan merasakan panas yang membakar dan pergi.

          Pengertian Ruqyah
Ruqyah secara bahasa artinya jampi-jampi atau mantera. Ruqyah sacara syar’i adalah jampi-jampi atau matera yang dibacakan oleh seseorang untuk mengobati penyakit atau menghilangkan ganguan jin atau sihir atau untuk perlindungan dan lain sebagainya dengan hanya menggunakan ayat-ayat Al-quran dan atau doa-doa yang bersumber dari hadist-hadist dari Rarulullah shallallahu’alaihi wassalam dan atau doa-doa yang bisa dipahami maknanya selama tidak mengandung kesyirikan. Ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang telah dikenal sejak lama, bahkan sebelum nabi Muhammad -shalallahu ‘alaihi wassallam- diutus




Ruqyah secara umum terbagi menjadi 2 macam;
Ruqyah Syar’iyyah yang diperbolehkan oleh syar’iah islam yaitu terapi ruqyah yang seperti diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Ruqyah Syirkiyyah yang tidak diperbolehkan oleh sya’iah islam.
Yaitu ruqyah dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak dipahami maknanya atau ruqyah yang mengandung unsur-unsur kesyirikan.
Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam besabda “perlihatkan pada ku Ruqyah kalian, dan tidak apa-apa melakukan ruqyah selama tidak mengandung unsur syirik (HR. Muslim).
Dalam Islam ditemukan beberapa dalil yang membolehkan penggunaan ruqyah sebagai pengobatan penyakit. Seluruh ulama sepakat bahwa jenis ruqyah yang disebutkan dalam hadits (terapi Ruqyah Syar’iyyah) maka mengamalkannya adalah sunnah. Sedangkan ruqyah yang berbau syirik (Ruqyah Syikiyyah), seperti dengan menyebut nama seorang wali untuk menyembuhkan gangguan jin, atau dengan menggunakan hal-hal yang tak ada tuntunannya dalam syariat adalah terlarang dan haram hukumnya.
Namun realita yang terjadi di dalam kehidupan ummat islam, di samping metode ruqyah yang diajarkan Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- dalam hadits-hadits beliau, ada juga metode ruqyah yang merupakan hasil kreasi sebagian orang yang dianggap ahli agama (kiai, atau ustadz). Inilah yang menjadi persoalan. Banyak ruqyah hasil kreasi itu terasa janggal, bahkan menyebutkan beberapa nama yang tak dimengerti. Satu contoh metode ruqyah yang dilakukan seorang kiyai yaitu dengan mengucapkan beberapa kalimat dengan hitungan tertentu dan disertai puasa tujuh hari, dan di malam harinya yang bersangkutan harus melaksanakan shalat hajat. Perbuatan semacam ini jelas tak ada petunjuknya di masa Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam-, sehingga dapat digolongkan ke dalam bid’ah (terapi ruqyah yang tidak Islami), ruqyah seperti ini termasuk yang dilarang dalam syari’at islam. Dari mana ia bisa menentukan bacaan tersebut, serta jumlah dan syarat puasanya. Bukankah puasa merupakan ibadah yang hanya boleh ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya?
Oleh karenanya, kaum muslimin yang menjaga tauhid jangan terpengaruh dengan cara-cara ruqyah bid’ah semacam ini, dan senantiasa mengamalkan apa yang diajarkan Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- saja. Lagi pula bisa jadi kalaupun ruqyah itu membuahkan hasil dengan hilangnya penyakit atau perginya jin dari tubuh orang yang kesurupan, maka itu hanyalah permainan jin semata, agar banyak orang yang terjebak ke dalam bid’ah semacam ini.
Landasan Syar’i Ruqyah Syar’iyyah

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya: “Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. Al-Isro : 82)
Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- bersabda :
اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Bacakan ruqyah-ruqyah kalian kepadaku, tidak apa-apa dengan ruqyah yang tidak mengandung kesyirikan didalamnya.” (HR. Muslim)
Pendapat Ulama tentang Ruqyah
Imam Nawawi berkata: “Ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan dengan do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- adalah sesuatu hal yang tidak terlarang. Bahkan itu adalah perbuatan yang disunnahkan. Telah dikabarkan para ulama bahwa mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa ruqyah dibolehkan apabila bacaannya terdiri dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam-.”
(Shahih Muslim bisyarhi An-Nawawi : 14/341)
_____________________________________________________________
TERAPI RUQYAH SYAR’IYYAH salah satu cirinya adalah:
Cara atau prosesi pengobatan Ruqyah Syar’iyyah harus sesuai dengan nilai-nilai Syari‘ah. contohnya: pasien wanita harus tetap menutup aurat & afdholnya si peruqyah juga wanita, namun jika tidak ditemukan atau karena sulitnya mencari peruqyah wanita, maka dibolehkan dilakukan oleh peruqyah pria dengan syarat; harus ada pihak mahrom dari pasien atau ada orang lain ditempat dilakukannya terapi tersebut dengan maksud menjaga diri dari adanya fitnah, peruqyah pria harus menggunakan sarung tangan tebal sebaga media untuk ketika dipandang perlu untuk memegang anggota tubuh si pasien wanita. wallahu a’lam!

____________________________________________________________
Diantaranya yang paling sering digunakan adalah ayat kursi, beberapa penggalan ayat dalaÉ nsurat Al-Baqarah (tiga ayat terakhir), Surat Ali Imron, Surat Yasin, Surat Al-Jin, surat Al-Falaq dan Surat An-Naas. Selain itu masih banyak ayat dan doa-doa lainnya yang diriwayatkan kepada kita untuk dibacakan kepada orang yang kesurupan.
Tetapi bila orang itu menggunakan cara-cara yang menyimpang, apalagi dengan melanggar syariat dan aqidah, tidak boleh dilakukan. Karena tujuan jin ketika mengganggu manusia tidak lain adalah untuk menyeret manusia kepada pelanggaran dan syirik kepada Allah.
Misalnya, bila orang itu bilang bahwa jin itu minta sesajen, minta kembang, atau dikorbankan hewan sembelihan sebagai tumbal, itulah syirik yang sejati. Atau apapun yang secara syariah bertentang dengan hukum-hukum Allah.
Pada dasarnya bila dibacakan ayat-ayat Ruqyah Syar’iyyah, jin itu sangat takut dan tidak berani menawar-nawar dengan minta ini itu. Karena pembacaan ayat-aayt Al-quran itu membuatnya kesakitan yang sangat, sehingga dalam proses Ruqyah, tidak ada permintaan dari jin kecuali harus pergi dan berhenti dari menganggu manusia.
Karena itu pastikan bahwa orang yang anda minta bantuannya adalah seorang muslim yang shaleh, mengerti ajaran syariah dengan benar, kuat aqidahnya, benar ibadahnya, lurus fikrahnnya dan yang penting diperhatikan, dia hendaknya punya pengalaman sebelumnya dalam menghadapi jin, agar mengenal tipu daya dan trik-trik yang digunakan jin untuk berpura-pura pergi padahal tidak dan sebagainya.
Ruqyah Syar’iyyah sendiri adalah salah satu cara dari banyak jalan untuk mengusir gangguan setan dan sihir. Abdul Khalik Al-Atthar dalam bukunya “menolak dan membentengi diri dari sihir” menyebutkan bahwa untuk bisa terbebas dari pengaruh jahat itu, bisa dilakukan beberapa cara, antara lain:
1. Metode Istinthaq
Methode istinthaq adalah mengajak bicara setan yang ada di dalam tubuh orang yang terkena sihir. Dan menanyakan kepadanya tentang namanya, nama tukang sihir yang memanfaatkan jasanya, nama orang yang membebani tukang sihir untuk melakukan sihir, menanyakan tempat penyimpanan sihir serta barang-barang yang digunakan untuk menyihir. Meskipun demikian, kita dituntut untuk tetap waspada dan tidak mempercayai sepenuhnya akan apa yang diucapkan oleh setan yang ada di dalam tubuh pasien, sebab bisa jadi setan berbohong dengan tujuan untuk menimbulkan fitnah dan memecah belah hubungan baik diantara sesama manusia.
2. Metode Istilham
Melalui Istilham adalah memohon ilham dan petunjuk yang benar dari Allah agar Ia berkenan memberikan isyarat lewat mimpi, sehingga sihir yang menimpa seseorang bisa terdeteksi dan kemudian dilenyapkan.
3. Metode Tahshin
Methode Tahsin adalah pembentengan, yaitu dengan membentengi dan melindungi korban sihir dengan menggunakan bacaan Al-Qur?an, zikir dan ibadah-ibadah tertentu.
Syaikh bin Baaz mengatakan bahwa cara yang paling efektif dalam mengobati pengaruh sihir adalah dengan mengerahkan kemampuan untuk mengetahui tempat sihir, misalnya di tanah, gunung dan lain-lain. Dan bisa diketahui lalu diambil, maka lenyaplah sihir itu.
Pengobatan sihir yang diharamkan adalah menyingkirkan sihir dengan sihir juga, ini sesuai dengan perkataan Rasul yang melarang keras seorang muslim pergi ke rumah dukun dan tukang sihir untuk meminta bantuan kepadanya.
Imam Ibnul Qayyim mengatakan bahwa mengeluarkan sihir dan memusnahkannya adalah pengobatan yang paling efektif, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- bahwasanya beliau memohon kepada Allah untuk dapat melakukan hal itu. Allah memberi petunjuk kepada beliau, sehingga beliau pernah mengeluarkan sihir dari sebuah sumur.
4. Hijamah/Bekam
Cara yang lainnya adalah dengan hijamah (berbekam) pada anggota tubuh yang terasa sakit akibat pengaruh sihir, karena sihir bisa berpengaruh pada tubuh, dan melemahkannya.
5. Obat-obatan
Pengobatan sihir dapat juga dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang mubah (dibolehkan) seperti dengan memberi kurma ?Ajwah kepada si penderita.
Diriwayatkan dari Amir bin Sa?ad dari bapaknya bahwasanya Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- bersabda, “Barangsiapa setiap pagi hari memakan kurma Ajwah maka tidak akan membahayakan dirinya baik racun maupun sihir pada hari itu hingga malam hari.” (HR. Bukhari)
Tentang keistimewaan kurma ini Imam Al-Khattabi berkata: Kurma ?Ajwah memiliki hasiat dan manfaat yaitu bisa menjadi penangkal racun dan sihir karena berkat do’a Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- terhadap kurma Madinah, dan bukan karena keistimewaan kurma itu sendiri.

6. Ruqyah Syar’iyyah

Cara yang lainnya yang dapat dilakukan untuk mengeluarkan sihir adalah dengan membacakan ruqyah syar’iyyah (pengobatan melaui bacaan Al-Qur?an, zikir dan do?a).
Imam Ibnu Qayyim mengatakan: Diantara obat yang paling mujarab untuk melawan sihir akibat pengaruh jahat setan adalah dengan pengobatan syar?i yaitu dengan zikir, do’a dan bacaan-bacaan yang bersumber dari Al-Qur’an. Jiwa seseorang apabila dipenuhi dengan zikir, wirid dan mensucikan nama Allah niscaya akan terhalangi dari pengaruh sihir. Orang yang terkena sihir bisa sembuh dengan membaca ruqyah sendiri atau dari orang lain dengan ditiupkan pada dada atau tubuh yang sakit sambil membaca zikir dan do?a.
Berikut ini adalah bacaan-bacaan yang diyakini insyaAllah mampu menolak dan menghilangkan bahaya sihir & gangguan jin diantaranya:
A. Surat Al-Fatihah.
B. Surat Al-Baqarah, khususnya ayat-ayat 1-5, 254-257 dan 284-286.
C. Surat Al-Imran khususnya ayat 1-9 dan 18-19
D. Surat An-Nisa khususnya ayat 115-121
E. Surat Al-A'raf khususnya ayat 54-55.
F. Surat Al-Mu'minun khususnya ayat 115-118.
G. Surat Yasin khususnya ayat 1-12.
H. Surat As-Shaffat khususnya ayat 1-10.
I. Surat Ghafir khususnya ayat 1-3, dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya.
Sedangkan doa-doa yang dianjurkan diantaranya:

اللهم رب الناس اذهب البأس اشف أنت الشافى لا شافي إلا أنت شفاء لا يغادر سقما.

Ya Allah, Rabb bagi semua manusia, hilangkanlah rasa sakit, berila kesembuhan, Engkau zat yang menyembuhkan tiada yang bisa menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tiada menimbulkan sakit sedikitpun.

بسم الله أرقيك من كل شيء يؤذيك ومن شر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك بسم الله أرقيك.

Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari kejahatan setiap jiwa atau pandangan orang yang dengki, Allah yang memberi kesembuhan padamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu.

أعيذك بكلمات الله التامة من شر ما خلق.

Saya mohon untuk kamu perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakan
Bin Baz mengatakan: Hendaklah seorang muslim meminta kesembuhan hanya kepada Allah dari segala kejahatan dan bencana, dengan membaca doa-doa berikut ini:

بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شيء في الأرض ولا في السماء وهو السميع العليم.

Dengan menyebut nama Allah yang dengan keagungan nama-Nya itu menjadikan sesuatu tidak berbahaya baik yang ada di langit atau di bumi, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui? (Dibaca 3x pada pagi dan sore hari)
Dan dianjurkan pula untuk membaca Ayat Kursy ketika hendak tidur dan sehabis salat fardhu, disamping membaca surat Al-Falaq, Al-Nas dan Al-Ikhlash setiap selesai melakukan salat subuh dan salat maghrib serta menjelang tidur.
Seluruh cara di atas hanyalah sekedar do’a dan ikhtiar, sumber kesembuhan hanyalah dari Allah semata, Dialah yang Maha mampu atas segala sesuatu dan di tangan-Nya segala obat dan penyakit, dan segala sesuatu bisa terjadi berdasarkan ketentuan dan takdir Allah swt.
_________________________________________________________________
TERAPI RUQYAH SYAR’IYYAH
pastikan bahwa orang yang anda minta bantuannya adalah seorang muslim yang shaleh, mengerti ajaran syariah dengan benar, kuat aqidahnya, benar ibadahnya, lurus fikrahnnya dan yang penting diperhatikan, dia hendaknya punya pengalaman sebelumnya dalam menghadapi jin, agar mengenal tipu daya dan trik-trik yang digunakan jin untuk berpura-pura pergi padahal tidak dan sebagainya.

_________________________________________________________________
Nabi -shalallahu ‘alaihi wassallam-. Bersabda yang Artinya: ” Tidak apa-apa ruqyah itu selama tidak mengandung syirik” (HR Muslim).
juga sabdanya -shalallahu ‘alaihi wassallam- yang lain, yang artinya:” Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim).
Dan berdasarkan penjelasan para ulama, maka pengobatan Ruqyah Syar‘iyah diperbolehkan dengan kriteria sbb:
A. Bacaan Ruqyah berupa ayat-ayat Alqur‘an dan Hadits dari Rasulullah saw.
B. Do‘a yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
C. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
D. Tidak isti‘anah dengan jin ( atau yang lainnya selain Allah).
E. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
F. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari‘ah.
G.Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlak yang terpuji dan istiqomah dalam ibadah.
Pada dasarnya membantu pengobatan dengan ruqyah syar’iyyah adalah amal tathowu‘i (sukarela) yang dibolehkan menerima hadiah dan bukan kasbul maisyah (mata pencaharian rutin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar